Cek Legalitas Tanah Sebelum Beli
Legalitas adalah hal pertama yang harus dipastikan sebelum membeli tanah atau rumah. Dokumen utamanya adalah sertifikat, bisa berupa Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau girik yang statusnya lebih lemah dan perlu proses peningkatan dulu.
Keaslian sertifikat bisa dicek lewat kantor pertanahan setempat atau notaris. Pengecekan ini memastikan tanah tidak sedang bersengketa, tidak diagunkan ke bank, dan batas serta luasnya sesuai dengan yang tertulis di sertifikat.
Waspadai tanah yang harganya jauh di bawah pasaran tanpa alasan jelas, penjual yang menolak menunjukkan sertifikat asli, dan tanah warisan yang ahli warisnya belum sepakat semua. Di GriyaNusa, semua pengecekan ini kami lakukan sebelum listing tayang, jadi kamu tinggal fokus memilih unitnya.